Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengeluaran barang dari Ternpat Penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(2)
Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
(3)
Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(4)
Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
BAB VI
PEMUSNAHAN BARANG
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.