(1)
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.
(3)
Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(5)
Surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
(6)
Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:
a.
daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b.
perkembangan penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan/atau
c.
jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BAB III
KETENTUAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.