(1)
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memenuhi:
a.
kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan;
b.
ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
c.
ketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
b.
mendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan.
(3)
Ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a.
melakukan persiapan yang baik;
b.
mempertimbangkan daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
c.
melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti Permulaan;
d.
melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan;
e.
mendokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan;
f.
membuat simpulan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah; dan
g.
dilakukan pengawasan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Ketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut:
a.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
b.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK DALAM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.