(1)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.
(2)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan dalam hal terdapat:
a.
perubahan Unit Pelaksana Penegakan Hukum;
b.
perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan; dan/atau
c.
kesalahan administrasi.
(3)
Perubahan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi.
(4)
Perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi.
(5)
Dasar pertimbangan perubahan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang perubahannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(7)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.