Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk membantu tugas Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk pihak lain yang terdiri atas: a. pegawai Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau b. tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu. (2) Penunjukan pihak lain untuk membantu tugas Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal Pajak. BAB VI PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA DAN TERTUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.