(1)
Untuk membantu tugas Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk pihak lain yang terdiri atas:
a.
pegawai Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
b.
tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak,
yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu.
(2)
Penunjukan pihak lain untuk membantu tugas Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal Pajak.
BAB VI
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA DAN TERTUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.