Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang dilakukan terhadap orang pribadi disampaikan secara langsung kepada orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau keluarga yang telah dewasa. (2) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang dilakukan terhadap badan disampaikan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan secara langsung kepada wakil atau pegawai dari badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat disampaikan secara langsung kepada orang pribadi atau badan, penyampaian dapat dilakukan: a. melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; b. melalui faksimile; atau c. secara elektronik. (4) Dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.