(1)
Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti, dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a.
Pemeriksa Bukti Permulaan; atau
b.
Pemeriksa Bukti Permulaan bersama-sama dengan pihak lain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
dapat melakukan kegiatan penanganan Data Elektronik, unduhan Data Elektronik, dan/atau bukti elektronik.
(2)
Kegiatan penanganan Data Elektronik, unduhan Data Elektronik, dan/atau bukti elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.