Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti, dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan: a. Pemeriksa Bukti Permulaan; atau b. Pemeriksa Bukti Permulaan bersama-sama dengan pihak lain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dapat melakukan kegiatan penanganan Data Elektronik, unduhan Data Elektronik, dan/atau bukti elektronik. (2) Kegiatan penanganan Data Elektronik, unduhan Data Elektronik, dan/atau bukti elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.