(1)
Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan Penyegelan.
(2)
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Pemeriksa Bukti Permulaan tidak diberi atau tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b.
orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak meminjamkan Bahan Bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti Permulaan; atau
c.
terdapat keadaan selain keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sehingga Pemeriksa Bukti Permulaan memerlukan upaya Penyegelan.
(3)
Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi selain anggota Pemerik/sa Bukti Permulaan.
(4)
Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pelaksanaan Penyegelan.
(5)
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
(6)
Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membuka segel dalam hal:
a.
orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah memberi kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel;
b.
orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan bersedia meminjamkan dan/atau memberikan akses untuk memperoleh Bahan Bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti Permulaan;
c.
berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Bukti Permulaan, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
d.
terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan Penyidikan.
(7)
Pemeriksa Bukti Permulaan membuka segel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi selain anggota Pemeriksa Bukti Permulaan dan membuat berita acara pembukaan segel.
(8)
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
(9)
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10)
Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sehubungan dengan tindak pidana terkait Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.