Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berdasarkan Bahan Bukti yang diperoleh. (2) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir. (3) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada Wajib Pajak. (4) Klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan penyampaian surat panggilan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir. (5) Dalam hal diberikan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sebelum jangka waktu perpanjangan Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir. (6) Dalam hal diberikan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebelum terpenuhinya jangka waktu penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. (7) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.