Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)yaitu suratyang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, meliputi: a. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan menandatanganinya serta tidak dapat dikuasakan; dan b. melampirkan: 1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; 2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan 3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (5) Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. (6) Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (7) Dalam hal penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disampaikan secara langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan, serta ditembuskan kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. (8) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. (9) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.