(1)
Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan menemukan:
a.
potensi pajak yang bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti potensi pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
dugaan Peristiwa Pidana yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan lain atau keterlibatan orang pribadi atau badan lain, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap orang pribadi atau badan tersebut;
c.
tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang; dan/atau
d.
Bukti Permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaporkan keterlibatan pegawai tersebut kepada Menteri.
(2)
Kewajiban melaporkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menunda proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat.
(3)
Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak menunggu Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai.
BAB VII
PELAPORAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.