Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan jika: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena: 1. tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; 2. peristiwa bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau 3. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; b. Penyidikan dihentikan: 1. karena tidak terdapat cukup bukti; 2. karena peristiwa bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;. atau 3. demi hukum karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ( nebis in idem ) atau tersangka meninggal dunia; atau c. terdapat putusan pengadilan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan jika: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; b. Penyidikan dihentikan karena: 1. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau 2. Wajib Pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau d. terdapat putusan pengadilan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.