(1)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c kepada orang pribadi atau badan pada saat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan untuk dilakukan:
a.
Penyidikan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Wajib Pajak:
1.
tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); atau
2.
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8);
b.
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal:
1.
Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8);
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
3.
peristiwa bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.
tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau
5.
daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3)
Dalam hal ditemukan:
a.
potensi pajak yang bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b.
dugaan Peristiwa Pidana selain yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c.
tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
d.
Bukti Permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pemeriksa Bukti Permulaan harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4)
Apabila Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Surat Pemberitahuan dimaksud dianggap tidak disampaikan.
(5)
Apabila Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mempertimbangkannya dalam Laporan Pemeriksaaan Bukti Permulaan.
(6)
Dalam hal diperoleh atau ditemukan Bahan Bukti setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan yang dapat menyebabkan simpulan yang berbeda dengan simpulan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktur Jenderal Pajak dapat kembali melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup, tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c meliputi tindak lanjut untuk dilakukan:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau Penyidikan berdasarkan hasil penelaahan apabila ditemukan dugaan atau Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau
b.
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
2.
peristiwa bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
3.
tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau
4.
daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(8)
Pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.