Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a atau Pasal 24 ayat (7) huruf a Pemeriksa Bukti Permulaan mengungkapkan informasi harta kekayaan orang pribadi atau badan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang menyusun Laporan Kejadian. (3) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan Penyidikan. (4) Penghitungan pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara dalam Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan pembayaran dimaksud merupakan bagian pembayaran atas pelunasan pajak yang kurang dibayar dan ditambahkan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (5) Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dipindahbukukan atau dimintakan pengembalian kelebihan pajak oleh Wajib Pajak. (6) Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. (7) Cara menghitung jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.