Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti yang ada pada pelaku tersebut. (2) Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa Bahan Bukti. (3) Dalam hal diperoleh Bukti Permulaan dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Laporan Kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c. BAB IX PELIMPAHAN KEWENANGAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.