Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum untuk: a. menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); b. menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), surat pemberitahuan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); c. menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); d. menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); e. menunjuk pihak lain yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu untuk membantu dalam pelaksanaan tugas Pemeriksa Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan f. menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dengan pertimbangan risiko perolehan Bahan Bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (2) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Pemeriksaan Bukti Permulaan di lingkungan Unit Pelaksana Penegakan Hukum untuk: a. menerbitkan surat panggilan kepada orang pribadi atau badan, pihak lain, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); b. menerbitkan surat peminjaman berkas atau dokumen orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan c. menerbitkan surat permintaan keterangan dan/atau bukti kepada orang pribadi atau badan, pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak dan pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.