Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
2.
pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak tetapi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang dilakukan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada tahap Penyidikan sebesar 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya;
3.
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum tanggal 17 Februari 2021 harus diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya paling lambat tanggal 31 Desember 2022;
4.
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sejak tanggal 17 Februari 2021 harus diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
5.
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dapat disampaikan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.