⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui media elektronik melalui:
a.
Portal
Indonesia National Single Window
; atau
b.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.