⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dilakukan setelah Pengguna Jasa memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid.
(2)
Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi formulir isian dan melampirkan salinan dokumen pendukung melalui media elektronik sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal:
a.
data terkait dengan Pengguna Jasa telah terdapat pada sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau
b.
data dan/atau dokumen terkait dengan Pengguna Jasa, telah terdapat pada instansi terkait yang melakukan kesepakatan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.