⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan Registrasi Kepabeanan paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhitung sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
a.
lampiran permohonan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan bukti penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan;
b.
lampiran permohonan tidak lengkap, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses dan Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pengguna Jasa disertai dengan alasannya.
(3)
Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengguna Jasa dapat mengajukan kembali permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB III
PENELITIAN PERMOHONAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.