Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

REGISTRASI KEPABEANAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan bukti penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meneliti kesesuaian data yang berkaitan dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dalam formulir isian dengan: a. dokumen dan/atau data pendukung yang dilampirkan oleh Pengguna Jasa; dan/atau b. data dan/atau dokumen terkait dengan Pengguna Jasa, dalam hal telah terdapat pada instansi terkait yang melakukan kesepakatan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BAB IV KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.