⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan bukti penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a.
(2)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meneliti kesesuaian data yang berkaitan dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa.
(3)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dalam formulir isian dengan:
a.
dokumen dan/atau data pendukung yang dilampirkan oleh Pengguna Jasa; dan/atau
b.
data dan/atau dokumen terkait dengan Pengguna Jasa, dalam hal telah terdapat pada instansi terkait yang melakukan kesepakatan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB IV
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.