⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalain Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan mengenai persetujuan pemberian Akses Kepabeanan yang disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui media elektronik dan/ atau jasa pengiriman surat.
(3)
Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan Registrasi Kepabeanan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.
(4)
Pengguna Jasa dapat mengajukan kembali permohonan yang sebelumnya ditolak dengan melakukan perbaikan sesuai dengan alasan penolakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.