⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dalam hal:
a.
Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat. (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;
b.
Pengguna Jasa Kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) , dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf e dan ayat (2) huruf b;
c.
Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan;
d.
Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahari Nilai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
e.
Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor/impor kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
f.
berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan/atau
g.
Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan pencabutan.
(2)
Dalam hal pemblokiran dilakukan untuk sebagian kegiatan kepabeanan, pencabutan Akses Kepabeanan hanya dilakukan terhadap jenis kegiatan kepabeanan yang diblokir.
(3)
Pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.