⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pencabutan Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak menggugurkan tanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor yang masih terutang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK apabila Importir atau Eksportir yang memberikan kuasa kepada PPJK tidak ditemukan.
(3)
Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan Importir atau Eksportir tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) .
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS PPJK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.