Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

REGISTRASI KEPABEANAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pencabutan Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak menggugurkan tanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor yang masih terutang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK apabila Importir atau Eksportir yang memberikan kuasa kepada PPJK tidak ditemukan. (3) Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan Importir atau Eksportir tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) . BAB VII KETENTUAN KHUSUS PPJK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.