⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Sebelum melakukan kegiatan kepabeanan, Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib menyerahkan Jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)
Direktur Jenderal menetapkan besar Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
(3)
Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
uang tunai;
b.
jaminan bank; dan/atau
c.
jaminan dari perusahaan asuransi.
BAB VIII
INTEGRASI DATA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.