Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

REGISTRASI KEPABEANAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Sebelum melakukan kegiatan kepabeanan, Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib menyerahkan Jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Direktur Jenderal menetapkan besar Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. (3) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. uang tunai; b. jaminan bank; dan/atau c. jaminan dari perusahaan asuransi. BAB VIII INTEGRASI DATA

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.