⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Data Pengguna Jasa Kepabeanan terdiri dari:
a.
data identitas yang diperoleh dari data Wajib Pajak; dan
b.
data Pengguna Jasa Kepabeanan selain yang dimaksud pada huruf a, seperti data keuangan atau data yang berkaitan dengan jenis kegiatan Pengguna Jasa Kepabeanan.
(2)
Data Pengguna Jasa Kepabeanan dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing- masing sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelola Portal
Indonesia National Single Window,
Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.