Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dipinjam pada saat itu juga dan pemeriksa Bukti Permulaan membuat bukti peminjaman. (2) Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan membuat surat permintaan peminjaman. (3) Buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dengan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diserahkan kepada pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikirim surat permintaan peminjaman kepada Wajib Pajak. (4) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, dan/atau benda lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat bukti peminjaman. (5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada pemeriksa Bukti Permulaan adalah sesuai dengan aslinya. (6) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.