Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), pemeriksa Bukti Permulaan harus mengirim surat peringatan pertama. (2) Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikirimkan surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan harus mengirim surat peringatan kedua. (3) Setiap surat peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen sudah diserahkan, pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan dan dokumen.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.