TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), pemeriksa Bukti Permulaan harus mengirim surat peringatan pertama.
(2)
Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikirimkan surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa Bukti Permulaan harus mengirim surat peringatan kedua.
(3)
Setiap surat peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen sudah diserahkan, pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan dan dokumen.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.