Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban: a. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan; dan c. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan. (2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, pemeriksa Bukti Permulaan berwenang: a. melakukan teknik-teknik Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sesuai dengan kebutuhan dalam rangka memperoleh buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, seperti kegiatan pengamatan (observasi), pembuntutan (surveillance) , penyamaran (undercover) atau kegiatan intelijen lainnya; b. meminta keterangan kepada pihak lain yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; c. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup; dan d. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.