Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup berwenang meminta keterangan kepada pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dan keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. (2) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengundang pihak lain dengan mengirimkan undangan. (3) Dalam hal pihak lain yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir, pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan undangan kedua. (4) Dalam hal pihak lain yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak hadir memenuhi undangan tetapi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar mengenai ketidakhadirannya, pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan di tempat pihak lain tersebut berada.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.