PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri
merupakan orang pribadi WNI maupun WNAyang:
a.
bertempat tinggal di Indonesia;
b.
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
c.
dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
(2)
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang
pribadi yang:
a.
bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
1.
dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
2.
dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
3.
bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang
pribadi tersebut;
b.
memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang
digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau
urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/ atau keuangan di
Indonesia; atau
c.
menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di
Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran
atau hobi.
(3)
Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan
dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi
berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian
dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
(4)
Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf c dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
a.
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
b.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih
dari 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari;
c.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
d.
kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan,
usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau
e.
dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa
tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan
anggota keluarga.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.