PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negen
merupakan:
a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b.
WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu
12 (dua belas) bulan; atau
c.
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1.
bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat
di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat
persinggahan;
2.
memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan
keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar
Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
a)
suam1 atau isteri, anak-anak, dan/ atau
keluarga terdekat bertempat tinggal di luar
Indonesia;
b)
sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia;
dan/atau
c)
menjadi anggota orgamsas1 keagamaan,
pendidikan, sosial, dan/ atau kemasyarakatan
yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
3.
memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau
kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
4.
menjadi subjek pajak dalam negen negara atau
yurisdiksi lain; dan/ atau
5.
persyaratan tertentu lainnya.
(2)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara
berjenjang dengan ketentuan:
a.
pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;
b.
dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu
12 (dua belas) bulan telah memenuhi persyaratan
se bagaimana dimaksud pada
persyaratan pusat kegiatan
huruf a, pemenuhan
utama dan tempat
menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 tidak
harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau
bermukim di Indonesia se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a;
c.
dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan
bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 maupun
bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan
berdasarkan persyaratan pusat kegiatan utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2;
d.
dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan WNI yang
bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di
luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c angka 2, pemenuhan persyaratan tempat
menjalankan kebiasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 3 tidak harus dipenuhi; dan
e.
dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan
bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di luar
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
angka 1 dan angka 2 sekaligus memenuhi persyaratan
bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dan huruf b, ketentuan se bagaimana dimaksud pada
huruf d tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan
dilanjutkan berdasarkan persyaratan tern pat
menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi.
(4)
Persyaratan status subjek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 4 terpenuhi dalam hal WNI menjadi
subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang
dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau
dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari
otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan
ketentuan:
a.
menggunakan bahasa Inggris;
b.
paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
1.
nama WNI terse but;
2.
tanggal penerbitan;
3.
periode berlakunya; dan
4.
nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara
dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi
yang bersangkutan; dan
c.
periode sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3
berakhir paling lama 6 ( enam) bulan se belum permohonan
penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(5)
Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 5 yaitu:
a.
telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI
tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
b.
telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi
Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.