PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b, WNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus:
a.
menyampaikan permohonan penetapan status subjek
pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi
persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) huruf a; dan
b.
melampirkan dokumen yang dapat membuktikan
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) huruf a.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara
tertulis dengan menyampaikan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4)
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan
hasil penelitian menerbitkan:
a.
Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi
Subjek Pajak Luar Negeri dalam hal WNI telah memenuhi
ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5); atau
b.
surat penolakan atas permohonan dalam hal WNI tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
lengkap.
(5)
Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah terlewati dan Kepala KPP atas
nama Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan,
permohonan WNI dianggap diterima.
(6)
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek
Pajak Luar Negeri dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari
setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terlewati.
(7)
Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa:
a.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a;
b.
Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi
Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a; dan
c.
surat penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan/ atau
informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum sepenuhnya terpenuhi oleh WNI yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.