PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak
luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
(2)
WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat
menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk
menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan
sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
(3)
Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Wajib
Pajak melalui:
a.
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
b.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar; atau
c.
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(4)
Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan
melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan
niat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewajiban
perpajakannya telah terpenuhi.
(5)
WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus
melengkapi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan dengan mengajukan permohonan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.