PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan
Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh
di Indonesia.
(2)
Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.
(3)
Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
di kemudian hari diketahui secara nyata tidak memenuhi
persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) atau tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), terhadap WNI
dimaksud:
a.
penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif menjadi batal;
b.
tetap merupakan subjek pajak dalam negeri; dan
c.
dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku
bagi subjek pajak dalam negeri.
(4)
Dalam hal terhadap WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdapat pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang PPh sejak
penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif hingga pembatalan
sebagai Wajib Pajak nonefektif, PPh Pasal 26 dimaksud dapat
dikreditkan dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun
Pajak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan
Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.