PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung sejak WNA pertama kali
menjadi subjek pajak dalam negeri.
(2)
Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) WNA meninggalkan
Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung
sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.