PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang
menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.
(2)
WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi
persyaratan mengenai:
a.
penggunaan tenaga kerja asmg yang dapat menduduki
pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang
membidangi urusan pemerintah di bidang
ketenagakerjaan; atau
b.
peneliti asmg yang ditetapkan oleh menteri yang
membidangi urusan pemerintah di bidang riset.
(3)
Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
berkewarganegaraan asing;
b.
memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/ atau matematika, yang dibuktikan dengan:
1.
sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga
yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau
pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
2.
ijazah pendidikan; dan/ atau
3.
pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun,
di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan
bidang keahlian tersebut; dan
c.
memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
(4)
Ketentuan mengenai pos jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.