PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara
tertulis dengan menyampaikan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(5)
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan
hasil penelitian menerbitkan:
a.
surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 terpenuhi; atau
b.
surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 tidak terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
lengkap.
(6)
Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa:
a.
surat persetujuan atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
b.
surat penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b,
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.