PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
WNA melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan
Tahunan atas:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia,
jika diterbitkan surat persetujuan atas permohonan
pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a; atau
b.
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari
Indonesia dan dari luar Indonesia, jika diterbitkan surat
penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b.
(2)
Sebelum melaporkan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), WNA melakukan penghitungan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai penghi tungan pengenaan PPh
hanya atas penghasilan yang di terima atau diperoleh dari
Indonesia tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.