PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak
dalam negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari Indonesia sepanJang memenuhi
persyaratan:
a.
jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b belum
terlampaui; dan
b.
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1).
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disetujui, pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia dihitung sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja · sampai dengan berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
Bagian Ketiga
Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk lnvestasi,
Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen
atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta
Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan
Paragraf 1
Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.