PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Dividen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen
yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2)
Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi
dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.