PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dikecualikan dari objek PPh.
(2)
Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus
diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan
usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan:
a.
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar
negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau
b.
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar
negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.