PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari
badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
Laba Setelah Pajak.
(2)
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan
dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.
(3)
Dividen se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
yang diinvestasikan setelah Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen
terse but sehubungan dengan penerapan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UndangUndang
PPh, Dividen dimaksud tidak dikecualikan dari
pengenaan PPh.
(4)
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun
Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2
November 2020.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.