PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan
dari pengenaan PPh.
(2)
Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak
dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UndangUndang
PPh.
(3)
Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen
yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tidak dikenai PPh.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.