PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Dividen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba
Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari
pengenaan PPh.
(2)
Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen
yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenai PPh.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.