PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh merupakan
penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak.
(2)
Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a.
penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap
di luar negeri; atau
b.
penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap.
(3)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Wajib Pajak dalam negeri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.