PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di luar negeri harus diinvestasikan atau digunakan
untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,
paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba
Setelah Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.