PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak,
penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap
di luar negen yang diinvestasikan dikecualikan dari
pengenaan PPh.
(2)
Selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak
dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari suatu
bentuk usaha tetap di luar negeri yang diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan
Pasal 17 Undang-Undang PPh.
(3)
Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri
yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dikenai PPh.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.