PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan dari
objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap harus memenuhi syarat:
a.
penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
b.
bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar
negen.
(3)
Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari
kegiatan usaha di luar negeri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.