PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
kurang dari jumlah penghasilan lain yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, penghasilan dari luar negeri tidak
melalui bentuk usaha tetap yang diinvestasikan dikecualikan
dari pengenaan PPh.
(2)
Selisih dari penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dikurangi dengan penghasilan dari luar negeri tidak melalui
bentuk usaha tetap yang diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UndangUndang
PPh.
Paragraf 3
Kredit Pajak Luar Negeri
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.